Pemilu 2024

Mengenal Formulir C1 untuk Pemilu 2024, Wajib Ada

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

Editor: Apriani Landa
TribunToraja
KPU 

5. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi

6. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, Formulir C1 ini diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Berikut ini jenis-jenis Formulir C1:

1. Model C1-KWK digunakan sebagai sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS.

2. Model C1-PPWP berfungsi sebagai sertifikat hasil perhitungan suara khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Model C1-DPR merupakan dokumen sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPR.

4. Model C1-DPD digunakan sebagai sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPD.

5. Model C1 Plano adalah catatan hasil perhitungan suara secara keseluruhan.

Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.

Isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.

Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved