Pemilu 2024
Mengenal Formulir C1 untuk Pemilu 2024, Wajib Ada
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
TRIBUNTORAJA.COM - Sejumah formulir akan dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemungutan suara atau pencoblosan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Rabu besok.
Dalam proses pemungutan atau pencoblosan dan perhitungan suara di TPS, petugas akan mengisi beberapa jenis formulir.
Dalam PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara di TPS adalah model C.
Model C merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan juga Pilpres.
Formulir C terdiri dari beberapa jenis, salah satunya model C1.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
C1 adalah jenis formulir yang berkaitan dengan penghitungan suara Pemilu 2024. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan.
Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis.
Menurut informasi resmi dari KPU RI, berikut rincian tentang formulir C1 Pemilu:
1. Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS
2. Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS
3. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
4. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD
5. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi
6. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, Formulir C1 ini diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Berikut ini jenis-jenis Formulir C1:
1. Model C1-KWK digunakan sebagai sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS.
2. Model C1-PPWP berfungsi sebagai sertifikat hasil perhitungan suara khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Model C1-DPR merupakan dokumen sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPR.
4. Model C1-DPD digunakan sebagai sertifikat hasil perhitungan suara untuk calon anggota DPD.
5. Model C1 Plano adalah catatan hasil perhitungan suara secara keseluruhan.
Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
Isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.
Semuanya akan disampaikan oleh KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).
KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
![]() |
---|
PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
![]() |
---|
Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
![]() |
---|
Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.