Pemilu 2024
Mengenal Formulir C1 untuk Pemilu 2024, Wajib Ada
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
TRIBUNTORAJA.COM - Sejumah formulir akan dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemungutan suara atau pencoblosan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Rabu besok.
Dalam proses pemungutan atau pencoblosan dan perhitungan suara di TPS, petugas akan mengisi beberapa jenis formulir.
Dalam PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara di TPS adalah model C.
Model C merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan juga Pilpres.
Formulir C terdiri dari beberapa jenis, salah satunya model C1.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
C1 adalah jenis formulir yang berkaitan dengan penghitungan suara Pemilu 2024. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan.
Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.
Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis.
Menurut informasi resmi dari KPU RI, berikut rincian tentang formulir C1 Pemilu:
1. Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS
2. Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS
3. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
4. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD
KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
![]() |
---|
PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
![]() |
---|
Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
![]() |
---|
Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.