Pemilu 2024

Bawaslu RI Minta Alat Peraga Kampanye Segera Diturunkan

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk dapat menurutkan APK secara mandiri.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Satgas tertibkan bendera partai Golkar yang terpasang di Kolam Makale, Tana Toraja, Jumat (26/1/2024) lalu. 

Di mana dalam masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

 

Baca juga: Satpol PP dan Bawaslu Toraja Utara Cabut Puluhan APK Dipaku di Pohon

 

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye para peserta Pemilu yang dimulai 28 November 2023 pun telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin.

 

Baca juga: APK Unik, Caleg Ini Siap Jungkir Balik Demi Kepentingan Rakyat di Tana Toraja

 

Kemudian saat ini tepatnya pada tanggal 11-13 Februari 2024, para peserta Pemilu memasuki masa tenang kampanye.

Lalu pada 14 Februari 2024, dilakukan pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved