Pemilu 2024

Bawaslu RI Minta Alat Peraga Kampanye Segera Diturunkan

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk dapat menurutkan APK secara mandiri.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Satgas tertibkan bendera partai Golkar yang terpasang di Kolam Makale, Tana Toraja, Jumat (26/1/2024) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta agar alat peraga kampanye (APK) secara serentak diturunkan, mengingat telah memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk dapat menurutkan APK secara mandiri.

"Imbauan sudah kami sampaikan kepada seluruh peserta pemilu, karena sangat baik jika partai sendiri yang menurunkan (APK)," kata Lolly, Minggu (11/2/2024) dikutip dari tayangan Kompas TV.

 

Baca juga: Waspada Penipuan Modus File APK "Undangan Pemilu" dan "PPS Pemilu 2024"

 

"Siapa tahu masih akan digunakan, misalnya bendera partai Karena tahapan Pilkada (pemilihan kepala daerah) beririsan, maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Namun, jika APK pelepasan dilakukan pihak terkait seperti Satpol PP, maka Bawaslu tidak bisa memberikan jaminan APK yang diturunkan itu dalam kondisi baik.

"Karena prosesnya sesungguhnya harus partai melakukan secara mandiri," tegasnya.

 

Baca juga: Parpol dan Caleg Deadline Bersihkan APK Sebelum Pukul 23.59 Wita

 

Ia pun menekankan jika peserta Pemilu 2024 tidak pelepasan secara mandiri, pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkannya.

"Nanti dikemanakan APK-nya? Tentu APK-nya ada yang bisa didaur ulang ada yang bisa dianggap sampah sehingga harus dimusnahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, mulai hari, Minggu (11/2/2024) sudah mulai memasuki masa tenang Pemilu 2024.

 

Baca juga: APK Liar di Kota Makale Kembali Ditertibkan Satpol PP

 

Di mana dalam masa tenang tersebut, para peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

 

Baca juga: Satpol PP dan Bawaslu Toraja Utara Cabut Puluhan APK Dipaku di Pohon

 

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye para peserta Pemilu yang dimulai 28 November 2023 pun telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin.

 

Baca juga: APK Unik, Caleg Ini Siap Jungkir Balik Demi Kepentingan Rakyat di Tana Toraja

 

Kemudian saat ini tepatnya pada tanggal 11-13 Februari 2024, para peserta Pemilu memasuki masa tenang kampanye.

Lalu pada 14 Februari 2024, dilakukan pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved