Pemilu 2024

Parpol dan Caleg Deadline Bersihkan APK Sebelum Pukul 23.59 Wita

Bawaslu juga meminta kepada parpol untuk menurunkan APK yang memajang gambar caleg ataupun pasangan Pilpres.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, saat memimpin apel siaga pengawasan tahapan pemilu masa tenang Pemilu 20214 di Alun-alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (10/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir hari ini, Sabtu (10/2/2024).

Mulai besok telah masuk masa tenang. Tidak ada lagi aktivitas kampanye ataupun kegiatan politik lainnya.

Termasuk penyebaran informasi melalui media massa dan juga alat peraga.

Oleh karena itu, Bawaslu Toraja Utara meminta kepada partai politik, pasangan calon presiden dan wakil Presiden, caleg, dan DPD agar menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing yang sebelumnya disebar di beberapa titik.

"Partai politik dan para caleg diberi kesempatan untuk menertibkan APK-nya. Kami berikan waktu hingga pukul 23.59 Wita hari ini, Sabtu 10 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, saat memimpin apel siaga pengawasan tahapan pemilu masa tenang Pemilu 20214 di Alun-alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (10/2/2024).

"Jika lewat dari deadline itu, APK yang masih terpasang akan kami tertibkan, kami turunkan," tambah Brikken.

Selain APK yang tersebar di sepanjang jalan, Bawaslu juga meminta kepada parpol untuk menurunkan APK yang memajang gambar caleg ataupun pasangan Pilpres.

"Jadikantor sekertariat parpol hanya boleh terdapat papan nama partai dan juga bendera partai. Gambar caleg ataupun pasangan Pilpres harap diturunkan," ucap Brikken.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved