Pemilu 2024

Satpol PP dan Bawaslu Toraja Utara Cabut Puluhan APK Dipaku di Pohon

Terpantau disepanjang jalan poros Tana Toraja - Toraja Utara, APK yang melanggar dari Caleg DPR RI, DPRD Sulsel, DPRD Kab/Kota.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy/tribun toraja
Ia juga mengatakan bahwa rata - rata disepanjang jalan poros Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara APK yang melanggar itu banyak nampak. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan di Toraja Utara mulai ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Satpol PP, Senin (22/1/2024).

APK yang melanggar aturan karena dipaku dipohon dicabut oleh bawaslu.

Hari pertama ini petugas mulai menyisir dari perbatasan Tana Toraja dan Toraja Utara,  Jl Pongtiku, Kecamatan Kesu'.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken L Bonting, mengimbau para caleg dan parpol juga bersama-sama mengikuti aturan yang berlaku mengenai APK.

"Tadi rute penertiban APK mulai dari perbatasan hingga di sekitar patung tedong di Kelurahan Karassik Toraja Utara, kiranya para caleg tim sukses dan parpol yang mempunyai APK melanggar dapat bersama-sama menertibkan sendiri," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa rata-rata di sepanjang jalan poros Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, APK yang melanggar nampak banyak

"Petugas di lapangan patut diapresiasi ketekunannya, dan APK banyak juga ditemukan melanggar di lembang (desa) dan di sepanjang jalan poros saja banyak sekali, kiranya semua sadar akan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Terpantau di sepanjang jalan poros Tana Toraja - Toraja Utara, APK yang melanggar dari Caleg DPR RI, DPRD Sulsel, DPRD Kab/Kota.

Dan tidak hanya APK Caleg, tetapi bendera partai politik juga terpantau melanggar.

APK tersebut paling banyak melanggar aturan khususnya APK yang masuk kategori yang dipaku di pohon.

Sebelumnya, Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara telah mengeluarkan Surat edaran mengenai ketentuan spanduk maupun baliho dimasing - masing daerah.

Termasuk spanduk dan baliho yang dipaku dipohon.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved