Pemilu 2024
APK Liar di Kota Makale Kembali Ditertibkan Satpol PP
Nantinya APK yang ditertibkan akan dikembalikan pada pengurus partai politik bersangkutan untuk dipasang di tempat yang sesuai.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satgas yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Tana Toraja kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang tidak sesuai aturan KPU Tana Toraja, Jumat (26/1/2024).
Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini menyasar titik-titik di sekitar gedung pemerintahan, ruang publik, dan APK yang terpaku di pepohonan Kota Makale.
Sebelum penertiban dilakukan, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, menemui Komisioner KPU Tana Toraja bidang Hukum dan Pengawasan, Natalianus Paembe Saruallo, Senin (22/1).
Pertemuan itu dilakukan Bawaslu dan KPU Tana Toraja untuk melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, khususnya pengurus partai politik, terkait penertiban APK.
“Kami melakukan pertemuan bersama KPU membahas APK yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU dan SK Bupati penempatannya,” kata Elis saat dikonfirmasi Tribun Toraja.
“Tapi kami akan melakukan pertemuan lagi dengan pihak stakeholder yang terkait, dan rencananya akan mengundang langsung pimpinan-pimpinan partai politik, paling tidak LO-nya,” lanjut Elis.
Pantauan Tribun Toraja saat penertiban, satgas mencabut APK yang dinilai melanggar, mencabut seluruh bendera Partai Golkar yang terpasang di sekeliling Kolam Makale.
Meski bukan termasuk APK, namun keberadaan bendera partai di kolam Makale dinilai mengganggu estetika kota. Apalagi areal Kolam Makale merupakan salah satu yang dilarang pemasangan APK.
Nantinya APK yang ditertibkan akan dikembalikan pada pengurus partai politik bersangkutan untuk dipasang di tempat yang sesuai.
Peraturan terkait lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan APK di tingkat Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu 2024 tertuang dalam SK bernomor 508 tahun 2023.
SK itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, dan diterbitkan pada Senin (27/11/2023).
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti. (*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/26012024_Penertiban_APK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.