Pemilu 2024

Batas Pengajuan Pindah TPS 7 Februari 2024, Urus Segera Agar Suara Tidak Hilang

Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024, 11 hari lagi dari sekarang.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi pemilihan. 

- Bawa bukti pendukung alasan pindah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, seperti surat tugas.

- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

- Pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Hak Pemilih

Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon sesuai dengan lokasi pindahnya, dengan rincian sebagai berikut:

- Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

- Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain.

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved