Pemilu 2024

Batas Pengajuan Pindah TPS 7 Februari 2024, Urus Segera Agar Suara Tidak Hilang

Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024, 11 hari lagi dari sekarang.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi pemilihan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Batas waktu pengurusan pindah TPS adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau hingga 7 Februari 2024.

Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024, 11 hari lagi dari sekarang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pemindahan TPS tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.

Menurut Betty, terdapat syarat dan cara tertentu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mengurus pindah TPS.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, beberapa kondisi yang memperbolehkan pemilih untuk mengurus pindah TPS meliputi:

- Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.

- Pemilih yang tertimpa bencana.

- Pemilih yang menjadi tahanan rutan.

- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kondisi di atas dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

Betty menekankan bahwa pengurusan pindah TPS harus dilakukan oleh pemilih sendiri untuk mencegah penyalahgunaan.

Proses pengurusan pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan pindah TPS:

- Bawa bukti pendukung alasan pindah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, seperti surat tugas.

- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

- Pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Hak Pemilih

Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon sesuai dengan lokasi pindahnya, dengan rincian sebagai berikut:

- Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

- Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.

- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain.

- Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.

- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved