Pemilu 2024

Batas Pengajuan Pindah TPS 7 Februari 2024, Urus Segera Agar Suara Tidak Hilang

Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024, 11 hari lagi dari sekarang.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi pemilihan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Batas waktu pengurusan pindah TPS adalah tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau hingga 7 Februari 2024.

Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024, 11 hari lagi dari sekarang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pemindahan TPS tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.

Menurut Betty, terdapat syarat dan cara tertentu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mengurus pindah TPS.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, beberapa kondisi yang memperbolehkan pemilih untuk mengurus pindah TPS meliputi:

- Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.

- Pemilih yang tertimpa bencana.

- Pemilih yang menjadi tahanan rutan.

- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kondisi di atas dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

Betty menekankan bahwa pengurusan pindah TPS harus dilakukan oleh pemilih sendiri untuk mencegah penyalahgunaan.

Proses pengurusan pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan pindah TPS:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved