Kepala JPL Bulog Maluku Tersangka Penganiayaan Jurnalis TribunAmbon.com, Sudah Ditahan
Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman kebebasan pers seperti diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tersebut.
Sehingga, tindakan tersebut tidak bisa ditolerir.
“Apalagi sudah jelas, wartawan punya kebebasan yang diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, selain melakukan tindak pidana, tersangka juga melanggar Undang-Undang Pers sehingga harus dikenakan pasal berlapis.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini agar betul-betul di selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang main hakim sendiri, apalagi kekerasan terhadap wartawan,” tandasnya.
TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pukul Jurnalis, Permahi Ambon Desak Perum Bulog Pecat Kepala JPLB Maluku
| Bulog Sebut Konsumsi Beras di Toraja Tinggi, Warga Bawa ke Acara Adat |
|
|---|
| Di Depan Anggota DPRD Sulsel, Kepala Bulog Sulselbar Beberkan Penyebab Harga Beras Naik |
|
|---|
| Gudang Bulog Over Kapasitas, Sulsel Kirim 2.975 Ton Beras ke Papua dan Kalimantan |
|
|---|
| Stok Beras di Gudang Bulog Melimpah, Harga Beras di Toraja Malah Melambung |
|
|---|
| Mentan Amran Sulaiman Selidiki 11.410 Ton Beras Misterius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/16012024_Johar_Isnain.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.