Kepala JPL Bulog Maluku Tersangka Penganiayaan Jurnalis TribunAmbon.com, Sudah Ditahan

Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.

|
Editor: Apriani Landa
TribunAmbon.com
Kepala PT Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog Cabang Maluku-Maluku Utara, Johar Isnain (arah panah), ditetapkan sebagau tersangka pemukulan jurnalis TribunAmbon, Jenderal Lois. 

Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman kebebasan pers seperti diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tersebut.

Sehingga, tindakan tersebut tidak bisa ditolerir.

“Apalagi sudah jelas, wartawan punya kebebasan yang diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, selain melakukan tindak pidana, tersangka juga melanggar Undang-Undang Pers sehingga harus dikenakan pasal berlapis.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini agar betul-betul di selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang main hakim sendiri, apalagi kekerasan terhadap wartawan,” tandasnya.

TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Pukul Jurnalis, Permahi Ambon Desak Perum Bulog Pecat Kepala JPLB Maluku

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved