Dewan Pengawas Panggil 4 Pimpinan KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Selasa (19/12), Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan tersebut.
Dengan demikian, kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu berlanjut.
Baca juga: PN Jaksel Bakal Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini
Terkait dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri diduga melakukan 3 dugaan pelanggaran etik.
Hal ini diketahui usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember 2023 lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan pendahuluan tersebut digelar setelah pihaknya melakukan proses klarifikasi terhadap 33 saksi.
Baca juga: Alexander Marwata Disebut Ringankan Firli Bahuri, Nawawi: Masing-masing Saja
Tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Baca juga: Kombes Irwan Anwar Temani SYL Serahkan Rp800 Juta kepada Firli Bahuri
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
(*)
| KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR |
|
|---|
| Profil Gubernur Riau Abdul Wahid, Anak Buah Cak Imin Kena OTT KPK |
|
|---|
| KPK: Tana Toraja Dapat Rapor Merah, Toraja Utara Zona Kuning |
|
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar |
|
|---|
| KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hakim-ketua-kasus-mafia-pajak-gayus-tambunan-albertina-ho.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.