Selasa, 7 April 2026

PN Jaksel Bakal Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati akan membacakan putusan tersebut pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PN Jaksel Bakal Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kiri) usai dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dalam sidang praperadilan, Senin (11/12/2023), tim kuasa hukum Firli menilai penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak sah. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/1012).

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati akan membacakan putusan tersebut pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

 

 

“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” kata Ian, Senin (18/12/2023).

Kesimpulan tersebut berisi permohonan agar penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan tidak sah.

 

Baca juga: Alexander Marwata Disebut Ringankan Firli Bahuri, Nawawi: Masing-masing Saja

 

Pasalnya, pihak Firli Bahuri menilai bahwa terdapat banyak pelanggaran dalam proses penetapan tersangka tersebut sehingga disinyalir cacat hukum.

Sementara itu, Polda Metro Jaya berharap PN Jakarta Selatan dapat bersikap objektif dalam memutus gugatan praperadilan Firli Bahuri ini.

 

Baca juga: Dewas KPK Bakal Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri Besok

 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki empat alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta, kurang lebih kami menyiapkan dua dan tiga ahli," ungkap Putu di Jakarta, Senin.

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Temani SYL Serahkan Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

 

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved