Alexander Marwata Disebut Ringankan Firli Bahuri, Nawawi: Masing-masing Saja

Nawawi menuturkan jika dirinya menghormati keputusan yang dipilih Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tidak ingin ikut campur atas sikap Alexander Marwata yang menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Demikian Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi perihal kabar Alexander Marwata menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri, Senin (18/12/2022).

 

 

“Diserahkan kepada masing-masing saja,” ucap Nawawi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan jika dirinya menghormati keputusan yang dipilih Alexander Marwata dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

Baca juga: Dewas KPK Bakal Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri Besok

 

“Kita menghormati sikap yang diambil,” singkat Nawawi.

Untuk diketahui, Alexander Marwata diperiksa menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kamis (14/12/2023).

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Temani SYL Serahkan Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

 

Keterangan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan pemeriksaan Alexander Marwata sebagai saksi berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

 

Baca juga: Jalani Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta SP3 Kasus Pemerasan

 

Untuk pemeriksaan Alexander Marwata, kata Ramadhan, permintaan dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan atas permintaan FB,” jelas Ramadhan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved