Jalani Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta SP3 Kasus Pemerasan
Firli juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/firli-bahuri-sidang-praperadilan-kasus-penyuapan-syahrul-yasin-limpo-11122023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tidak sah.
Dilansir dari Kompas TV, hal tersebut termuat dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan tim penasihat hukum Firli dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12/2023).
"Menyatakan tindakan termohon (Kapolda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon (Firli) sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata salah satu penasihat hukum Firli.
Firli juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujarnya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yakni 9 Oktober 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari Ini
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut ini petitum lengkap Firli yang dibacakan dalam sidang praperadilan, Senin:
Baca juga: Polri Kembali Periksa Firli Bahuri, Dalami Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.