Kamis, 16 April 2026

Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari Ini

Gugatan praperadilan Firli initerkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari Ini
Kompas.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (11/12/2023).

Gugatan praperadilan Firli initerkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11).

 

 

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si. Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Senin (11/12).

Dalam SIPP PN Jaksel juga tercatat sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dilakukan pada pagi ini.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Desesmber 2023. Jam: 10:00:00 sampai selesai. Agenda: Sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

 

Dilansir dari Kompas.com, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.

 

Baca juga: Polri Kembali Periksa Firli Bahuri, Dalami Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved