Jumat, 17 April 2026

Jalani Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta SP3 Kasus Pemerasan

Firli juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jalani Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta SP3 Kasus Pemerasan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kiri) usai dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dalam sidang praperadilan, Senin (11/12/2023), tim kuasa hukum Firli menilai penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak sah. 

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu malam, 22 November 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.

 

Baca juga: Ditanya Soal Pemerasan Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Cuma Senyum

 

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved