Jalani Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta SP3 Kasus Pemerasan
Firli juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/firli-bahuri-sidang-praperadilan-kasus-penyuapan-syahrul-yasin-limpo-11122023.jpg)
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu malam, 22 November 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Baca juga: Ditanya Soal Pemerasan Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo Cuma Senyum
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
(*)