Dewan Pengawas Panggil 4 Pimpinan KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya menghadirkan empat pimpinan KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri kali ini.

Menurut Albertina Ho, ada 12 saksi yang dihadirkan hari ini Rabu (20/12/2023), empat di antaranya adalah pimpinan KPK.

 

 

“Kelihatannya ada (unsur pimpinan KPK). Pimpinannya semuanya,” kata Albertina, Rabu, dikutip Kompas.com.

Ditanya apakah Firli Bahuri akan menghadiri sidang etik atau tidak, Albertina Ho mengaku belum mendapatkan informasi.

Namun demikian, Dewas KPK akan tetap menggelar sidang etik meski Firli tidak hadir.

 

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri: Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima

 

“Kita rencananya tetap sesuai yang kami sampaikan di minggu lalu. Hari ini Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, tetap sidang,” tegasnya.

Sidang etik Firli Bahuri ini sedianya digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Namun, pensiunan jenderal bintang tiga itu mengajukan penundaan karena fokus pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Firli Bahuri Besok soal Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

 

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selasa (19/12), Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dengan demikian, kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu berlanjut.

 

Baca juga: PN Jaksel Bakal Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini

 

Terkait dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri diduga melakukan 3 dugaan pelanggaran etik.

Hal ini diketahui usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Desember 2023 lalu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemeriksaan pendahuluan tersebut digelar setelah pihaknya melakukan proses klarifikasi terhadap 33 saksi.

 

Baca juga: Alexander Marwata Disebut Ringankan Firli Bahuri, Nawawi: Masing-masing Saja

 

Tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli yakni pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

 

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Temani SYL Serahkan Rp800 Juta kepada Firli Bahuri

 

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved