MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya

Wahiduddin Adams menjelaskan, MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," kata Denny.

 

Baca juga: MK Gelar Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Ini Detil Gugatannya

 

Lebih lanjut, kata Denny, untuk menyelamatkan keadilan konstitusional, maka MKMK diharap berkenan menyatakan bahwa putusan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres tersebut tidak sah.

"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90, atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor,” tutur Denny.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved