MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya
Wahiduddin Adams menjelaskan, MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Atas dasar itu, MKMK menolak atau tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi berkenaan dengan permintaan pelapor untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Sebelumnya, MKMK diminta menyatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres tidak sah.
Baca juga: MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK
Sehingga putusan itu perlu ditunda pelaksanaannya dan dilakukan koreksi atau pemeriksaan ulang.
Demikian hal itu disampaikan oleh advokat Denny Indrayana selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).
Denny menjelaskan, alasannya meminta MKMK menyatakan putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon wakil presiden itu tidak sah karena putusan tersebut dinilai koruptif, kolutif, dan nepotis.
Baca juga: Dinilai Rendahkan Martabat MK, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Arief Hidayat
Sebab, putusan MK Nomor 90 itu dimanfaatkan atau dinikmati keuntungannya oleh pihak tertentu yang dengan sengaja menggunakan kekerabatan antara hakim terlapor, yaitu Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, ia menilai putusan batas usia capres-cawapres tersebut telah merendahkan dan mempermalukan Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang dapat mengoreksi putusan perkara nomor 90 yang kadung sudah diputus MK.
Baca juga: Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan dari MKMK
Ia pun mengusulkan, putusan tersebut tidak boleh digunakan Gibran sebagai dasar untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
batas usia capres
usia minimal capres
capres
Denny Indrayana
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sidang-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-mkmk-jimly-assihiddiqie-7112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.