Dinilai Rendahkan Martabat MK, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Arief Hidayat
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait ceramah Arief dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
MKMK menilai Arief melanggar etik karena merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.
Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) petang.
"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait ceramah Arief dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM dan wawancaranya dalam tayangan podcast.
Baca juga: Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan dari MKMK
Sementara Arief dinilai tidak terbukti melanggar etik atas pendapat berbeda atau dissenting opinion-nya dalam putusan MK tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly.
MKMK juga memberikan teguran lisan kepada Arief Hidayat soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: MK Gelar Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok, Ini Detil Gugatannya
MKMK menganggap Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Kementerian Hukum dan HAM
Badan Pembinaan Hukum Nasional
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hakim-konstitusi-Arief-Hidayat-Diperiksa-MKMK.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.