Dinilai Rendahkan Martabat MK, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Arief Hidayat

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait ceramah Arief dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/VITORIO MANTALEAN
Hakim konstitusi, Arief Hidayat setelah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023). 

"Hakim terlapor secara bersama-bersama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara," ucapnya.

 

Baca juga: Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK Gelar Rapat Tertutup

 

"Dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," sambung Jimly.

Sebagai informasi, putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved