Dinilai Rendahkan Martabat MK, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Arief Hidayat
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait ceramah Arief dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Hakim terlapor secara bersama-bersama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara," ucapnya.
Baca juga: Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK Gelar Rapat Tertutup
"Dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," sambung Jimly.
Sebagai informasi, putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI).
(*)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Kementerian Hukum dan HAM
Badan Pembinaan Hukum Nasional
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hakim-konstitusi-Arief-Hidayat-Diperiksa-MKMK.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.