MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK

Perkara tersebut dilaporkan oleh Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN)

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
humas MK
Wakil konstitusi, Saldi Isra. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi atas sikapnya yang memilih pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Demikian disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dalam sidang putusan perkara nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

 

 

Perkara tersebut dilaporkan oleh Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap hakim terlapor, tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di muka sidang.

Namun, kata Jimly, Saldi bersama delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melakukan pelanggaran karena tidak dapat menjaga keterangan dan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang bersifat tertutup.

 

Baca juga: Dinilai Rendahkan Martabat MK, MKMK Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Arief Hidayat

 

“Sehingga melanggar kepantasan dan kesopanan penerapan angka 9,” ujar Jimly.

Selain itu, kata dia, Saldi bersama delapan hakim lainnya kerap membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tanpa bersungguh-sungguh untuk saling mengingatkan sesama hakim.

“Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar secara bersama-sama dengan hakim lainnya,” ujar Jimly.

 

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Diberi Sanksi Teguran Lisan dari MKMK

 

Sementara hakim anggota Wahiduddin Adams menyampaikan, berdasarkan fakta yang ditemukan MKMK, Saldi tidak dapat dikatakan telah melanggar kode etik karena adanya perbedaan pendapat dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved