MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK
Perkara tersebut dilaporkan oleh Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN)
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Perubahan itu pun, menurut dia, tidak sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" ujar Saldi.
(*)
Tags
Saldi Isra
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Jakarta
Baca Juga
| Menkeu Purbaya: Danantara Bisa Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam di Kejagung soal Kasus Chromebook: Kebenaran Akan Terungkap |
|
|---|
| DKI Jakarta Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing |
|
|---|
| Donald Trump Puji Prabowo Subianto di KTT Gaza: Sosok yang Luar Biasa |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-batas-usia-capres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.