Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, MKMK Gelar Rapat Tertutup

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 09.00 dan digelar secara tertutup.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
erlan/tribun timur
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat untuk membahas putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi termasuk Anwar Usman, Senin (6/11/2023).

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 09.00 dan digelar secara tertutup.

 

 

"Rapat internal tertutup," kata Fajar dalam keterangannya, Senin. "(Rapat dimulai) pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Menurut penjelasannya, rapat tersebut membahas terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim  MK dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diperiksa sebelumnya.

 

Baca juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Bukan untuk Anak Muda, Tapi Hadiah untuk Gibran

 

"Rapat MKMK dengan agenda Pembahasan Laporan dan Pengambilan Putusan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Diketahui, MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya. 

Dengan selesainya pemeriksaan, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut akan membacakan putusan dugaan pelanggaran hakim MK pada 7 November 2023.

 

Baca juga: Anwar Usman Diduga Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Batas Usia Capres-Cawapres di MK

 

“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jumat (3/11/2023).

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1)," ucapnya

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan yang diproses MKMK.

 

Baca juga: MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik

 

Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.

Dari 21 laporan itu, 15 tuduhan dilayangkan untuk Ketua MK Anwar Usman.

Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan MP Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.

 

Baca juga: Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan

 

Kemudian yang dilaporkan terbanyak selanjutnya adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan.

Lalu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan.

Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved