SYL Ditahan
Sosok Daeng Tompo, Pemilik Cek BCA Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas SYL
Ali juga membenarkan cek tersebut diterbitkan Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Hukuman SYL dan Dua Anak Buahnya
Atas perbuatannya itu, Syahrul YL beserta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Partai Nasdem
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, buka suara terkait hal itu.
Dia menegaskan tak ada uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke partai.
Sahroni menyebut dirinya telah mengecek rekening resmi partai.
"Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem," ucap Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Sabtu (14/10/2023).
Bahkan, Sahroni mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.
"Saya sampaikan dari tadi malam Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai Nasdem, sekali lagi aliran dana ke Partai Nasdem," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata.
Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," ungkapnya.
Dia menilai pernyataan Alexander Marwata soal ada dana korupsi SYL mengalir ke partai, dan langsung mengarah pada Partai NasDem merupakan asumsi.
| Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK |
|
|---|
| SYL Benarkan Pernah Bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Jalan Kertanegara Jakarta |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK |
|
|---|
| Misteri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum SYL: Enggak Ada Isinya |
|
|---|
| Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Komisi-Pemberedvf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.