SYL Ditahan

Sosok Daeng Tompo, Pemilik Cek BCA Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas SYL

Ali juga membenarkan cek tersebut diterbitkan Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

Editor: Apriani Landa
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

Demikian juga kuasa hukum Syahrul yang lain, Ervin Lubis, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu.

Abdul Karim Daeng Tompo kini jadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daeng Tompo dipanggil KPK setelah penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan, pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul.

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul dua hari setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Syahrul dan dua anak buahnya pada 26 September 2023.

Dua anak buah itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

SYL disebut terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dijerat pencucian uang dan gratifikasi.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul YL dan keluarga intinya.

Seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.

Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved