SYL Ditahan

Sosok Daeng Tompo, Pemilik Cek BCA Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas SYL

Ali juga membenarkan cek tersebut diterbitkan Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

Editor: Apriani Landa
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menemukan cek bank BCA senilai Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK menemukan cek tersebut saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.

Cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.

Adapun SYL ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.

Penangkapan itu dilakukan setelah SYL menyatakan mundur sebagai Mentan.

Politikus Partai NasDem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.

Ali juga membenarkan cek tersebut diterbitkan Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.

Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.

Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.

Lantas, siapa sebenarnya Daeng Tompo yang memiliki cek dengan nilai fantastis tersebut?

Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, belum merespon terkait keberadaan cek Rp 2 triliun, termasuk siapa sosok Karim Daeng Tompo tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved