Novel Baswedan Sebut Banyak Kepala Daerah Diperas Oknum, KPK: Lapor Pakai Bukti!
Diketahui, Novel menyebut adanya oknum di lembaga antirasuah tersebut yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala daerah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kepala daerah.
Diketahui, Novel menyebut adanya oknum di lembaga antirasuah tersebut yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala daerah.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo
Menanggapi pernyataan mantan anak buahnya itu, Alexander Marwata mempersilakan agar melapor kepada aparat penegak hukum disertai dengan bukti-bukti.
"Saya sarankan agar yang bersangkutan melaporkan ke aparat penegak hukum disertai dengan bukti," kata Alex kepada wartawan di Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya mengaku memiliki informasi terkait kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum di KPK.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Kementan, Hari Ini KPK Akan Periksa 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo
Hal tersebut disampaikan Novel dalam sebuah podcast berjudul 'BOCORAN!!! Tak Hanya Mentan, Ada Juga Kepala Daerah yang Diperas?' yang tayang di akun YouTube miliknya pada Jumat (13/10/2023).
"Saya mendapat informasi ada seorang kepala daerah yang juga menjadi korban pemerasan," kata Novel dalam podcast bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Novel Baswedan menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oleh oknum di KPK.
Baca juga: Sosok Daeng Tompo, Pemilik Cek BCA Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas SYL
Artinya, kata dia, perbuatan melanggar hukum tersebut sangat sering dilakukan.
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Jokowi Soal Utang Kereta Cepat: Macet Jakarta–Bandung Lebih Merugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Eks-Penyidik-Senior-KPK-Novel-Baswedan-Pertanyakan-Sprintkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.