KPK Geledah Rumah SYL
Cek Senilai Rp2 Triliun Ditemukan di Rumah Dinas SYL, Mantan Penyidik KPK Ragukan Kebenarannya
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengaku belum tahu terkait keberadaan cek Rp2 triliun yang diklaim KPK disita dari rumah dinas kliennya.
TRIBUNTORAJA.COM - Penemuan cek senilai Rp2 trililun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan mantan penyidik KPK, Aulia Postiera.
Untuk membuktian kebenaran cek tersebut, Aulia meminta KPK untuk memverifikasi ke bank terkait kebenaran cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas (rumdin) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL, beberapa waktu lalu.
Menurut Aulia, sebuah cek biasanya memiliki tenggat pencairan.
"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut. Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya," kata Aulia ketika dihubungi, Senin (16/10/2023).
Aulia meragukan besaran cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik KPK dimaksud. Terlebih cek itu terbit atas nama pribadi.
"Menurut saya nilai cek sebesar itu enggak masuk akal, apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi," katanya.
Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengaku belum tahu terkait keberadaan cek Rp2 triliun yang diklaim KPK disita dari rumah dinas kliennya.
"Kami belum tahu karena belum dikonfirmasi hasil penggeledahan mengenai barang bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka pertama," kata Ervin dikonfirmasi terpisah.
KPK sebelumnya menyatakan menemukan cek Rp2 triliun kala menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.
Dia juga turut membenarkan bahwasanya cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Ali menuturkan, pihaknya butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak mengenai temuan tersebut, baik kepada para saksi maupun tersangka.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, SYL merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Adapun dalam kasusnya, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
SYL sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan KPK.
Siapa Daeng Tompo?
Lantas, siapakah Abdul Karim Daeng Tompo?
Sejak penemuan cek itu mencuat, nama Abdul Karim Daeng Tompo menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.
Ali menerangkan, pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul.
Hingga kini, sosok Abdul Karim Daeng Tompo masih misteri.
KPK Geledah Rumah SYL
Cek
KPK Jemput Paksa SYL
SYL Ditahan
Syahrul Yasin Limpo
Daeng Tompo
Abdul Karim Daeng Tompo
| Tomas Ganti Tavares, Pria Brasil Ganti Renato Sebagai Pelatih Fisik PSM Makassar |
|
|---|
| Klarifikasi Anggota DPRD Takalar yang Ditahan Kasus Penipuan: Tuding Polisi Terlibat |
|
|---|
| Takkan Lanjutkan Gaya Bermain Tavares, Pelatih Baru PSM: Saya Tak Suka Main Bertahan |
|
|---|
| Prabowo Mengaku Pernah Titip Orangnya ke Kapolri untuk Diikutkan Sekolah Perwira |
|
|---|
| Ongkos Naik Haji 2026 Rp54 Juta, Turun Rp1 Juta Dibanding Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Komisi-Pe3wr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.