TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Ternyata Belum Ada Ijin Jadi E-Commerce
Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok Shop.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok Shop.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok di laman resminya, Selasa (3/10).
Baca juga: Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara
TikTok menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Akun Medsos Langsung Ditutup Jika Transaksi Jual Beli
Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Aturan itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Baca juga: Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok dan Raup Rp 50 Juta Sebulan, Begini Sosok Zamanueli Zebua
Kemudian ada larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Serta, diatur tentang Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
(*)
TikTok Shop
TikTok
e-commerce
social commerce
Menteri Perdagangan
Kementerian Perdagangan
Pusat Grosir Cililitan
Isy Karim
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektroni
| Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional TikTok di Indonesia |
|
|---|
| Bekukan Izin Operasional TikTok, Komdigi: Masih Bisa Diakses |
|
|---|
| TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi |
|
|---|
| Diduga Monetisasi Konten Judol di Fitur Live Streaming, Komdigi Bekukan Tiktok |
|
|---|
| Menkeu Tunda Penerapan Pajak untuk Pedagang Online di E-Commerce |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-tiktok-shop-4102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.