TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Ternyata Belum Ada Ijin Jadi E-Commerce

Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok Shop.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - TikTok Shop akan berhenti beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) sore.

Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mengajukan izin untuk menjadi loka pasar atau e-commerce.

"Belum, belum ada yang masuk," kata kepada wartawan di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10).

 

 

Isy menyampaikan, TikTok memerlukan waktu untuk menutup layanannya.

Tapi tidak aka nada keringanan tenggat waktu dari Kemendag.

Karena jika melanggar, ada sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) No 31 tahun 2023 tentang perdagangan online.

 

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Mendag Minta Penjual Pindah ke E-Commerce

 

"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, Permendag ini bukan semata ditujukan untuk TikTok Shop, tapi juga untuk platform lainnya.

Salah satunya soal larangan menjual barang impor di bawah 100 dollar AS yang belaku untuk seua e-commerce, bukan hanya TikTok.

 

Baca juga: Viral Ungkapan Mba Taylor di TikTok, Apa Hubungannya dengan Taylor Swift?

 

"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok Shop.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok di laman resminya, Selasa (3/10).

 

Baca juga: Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara

 

TikTok menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

 

Baca juga: TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Akun Medsos Langsung Ditutup Jika Transaksi Jual Beli

 

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Aturan itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

 

Baca juga: Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok dan Raup Rp 50 Juta Sebulan, Begini Sosok Zamanueli Zebua

 

Kemudian ada larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Serta, diatur tentang Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved