TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Mendag Minta Penjual Pindah ke E-Commerce
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau agar seller dapat pindah lapak ke platform e-commerce.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Platform social commerce TikTok Shop resmi ditutup per hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Melalui pernyataan resminya, TikTok mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari TikTok, Selasa (3/10).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”
Dengan ditutupnya TikTok Shop, bagaimana nasib para pedagang (seller)?
Baca juga: Viral Ungkapan Mba Taylor di TikTok, Apa Hubungannya dengan Taylor Swift?
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau agar seller dapat pindah lapak ke platform e-commerce.
Zulhas mengatakan bahwa sudah banyak e-commerce yang memiliki fitur serupa dengan TikTok Shop, termasuk layanan live streaming yang dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari promosi.
“Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung. Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu,” ujar Zulhas, Rabu (27/9), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara
| Komdigi Cabut Pembekuan Izin Operasional TikTok di Indonesia |
|
|---|
| Bekukan Izin Operasional TikTok, Komdigi: Masih Bisa Diakses |
|
|---|
| TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi |
|
|---|
| Diduga Monetisasi Konten Judol di Fitur Live Streaming, Komdigi Bekukan Tiktok |
|
|---|
| Menkeu Tunda Penerapan Pajak untuk Pedagang Online di E-Commerce |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/TikTok-Shop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.