Tekno

Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara

Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
TikTok. 

TRIBUNTORAJA.COM - TikTok Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah RI yang melarang social commerce seperti TikTok Shop, beroperasi.

TikTok Indonesia mengatakan, sejak keputusan tersebut diumumkan, banyak penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

 

 

TikTok menjelaskan, social commerce muncul sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh UMKM.

Melalui social commerce, kata TikTok, UMKM dapat bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.

TikTok Indonesia juga menekankan komitmennya untuk tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Baca juga: TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Akun Medsos Langsung Ditutup Jika Transaksi Jual Beli

 

"Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap mereka.

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop, melakukan transaksi jual-beli. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi produk UMKM dan data pribadi.

Larangan ini akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

 

Baca juga: Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok dan Raup Rp 50 Juta Sebulan, Begini Sosok Zamanueli Zebua

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved