Tekno

Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara

Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
TikTok. 

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli.

Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penutupan.

 

Baca juga: Langgar Undang-Undang Uni Eropa Terkait Akun dan Konten Anak-Anak, TikTok Didena Rp 5 Triliun

 

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," tegas Zulkifli.

Dia juga menegaskan pentingnya memisahkan media sosial dan e-commerce untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved