Tekno
Indonesia Buat Aturan Baru soal Social Commerce, TikTok Angkat Bicara
Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - TikTok Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah RI yang melarang social commerce seperti TikTok Shop, beroperasi.
TikTok Indonesia mengatakan, sejak keputusan tersebut diumumkan, banyak penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai penerapan aturan tersebut.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
TikTok menjelaskan, social commerce muncul sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh UMKM.
Melalui social commerce, kata TikTok, UMKM dapat bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.
TikTok Indonesia juga menekankan komitmennya untuk tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang untuk Jual Beli, Akun Medsos Langsung Ditutup Jika Transaksi Jual Beli
"Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap mereka.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop, melakukan transaksi jual-beli. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi produk UMKM dan data pribadi.
Larangan ini akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca juga: Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok dan Raup Rp 50 Juta Sebulan, Begini Sosok Zamanueli Zebua
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli.
Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penutupan.
Baca juga: Langgar Undang-Undang Uni Eropa Terkait Akun dan Konten Anak-Anak, TikTok Didena Rp 5 Triliun
"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," tegas Zulkifli.
Dia juga menegaskan pentingnya memisahkan media sosial dan e-commerce untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutupnya.
(*)
| Cara Blokir Telepon Spam di HP Android dan iPhone agar Terhindar dari Penipuan |
|
|---|
| Cara Bikin 'Your Algorithm' di Instagram Story yang Lagi Viral di Medsos |
|
|---|
| Riset Omdia: Ponsel Murah Jadi Penopang Pertumbuhan Pasar Smartphone Global Kuartal III-2025 |
|
|---|
| Realme C85 dan C85 Pro Resmi Meluncur, Usung Baterai Besar 7.000 mAh |
|
|---|
| Desain dan Jadwal Rilis iPhone Lipat Bocor, Bakal Jadi Standar Baru di Pasar Premium |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/10062023_tiktok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.