Wajib! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Apabila peserta terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari sejak kelahiran, akibatnya bayi itu tidak mendapat jaminan layanan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Cara Mendapatkan Imunisasi Lengkap kepda Bayi di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
- Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
- Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi.
- Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Kanal layanan pendaftaran:
Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Baca juga: Berikut Rumah Sakit yang Melayani BPJS Kesehatan di Toraja dan Enrekang
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP):
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dan Cara Pendaftaran:
- Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
- Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi.
- Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi.
Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan:
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kanal layanan pendaftaran:
- Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
(*)
Ahli Waris 2 Korban Kecelakaan Sareale Toraja Utara Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
KPK Usut Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Bayi |
![]() |
---|
Fakta 24 Bayi Dijual ke Singapura, 6 Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Polda Jabar Selamatkan 6 Bayi yang Akan Dijual ke Singapura |
![]() |
---|
98 Persen Masyarakat Toraja Dilayani BPJS Kesehatan, Layanan JKN Hingga ke Pelosok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.