Wajib! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Apabila peserta terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari sejak kelahiran, akibatnya bayi itu tidak mendapat jaminan layanan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Kartu Indonesia Sehat 

TRIBUNTORAJA.COM - Bayi yang baru lahir dari keluarga peserta JKN-KIS wajib didaftarkan pada layanan BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkah dan syarat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan selambatnya 28 hari sejak dilahirkan.

Status kepesertaan bayi baru lahir langsung aktif begitu keluarga melakukan pembayaran iuran.

 

 

Bayi baru lahir berusia lebih dari 3 bulan pun wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dukcapil setempat.

Apabila peserta terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari sejak kelahiran, akibatnya bayi itu tidak mendapat jaminan layanan kesehatan, juga dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarakan iuran sejak bayi dilahirkan.

Melansir “Panduan Layanan Peserta JKN-KIS” tahun 2020, berikut cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.

 

Baca juga: Imbas Polusi Udara, Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rp 10 T, Kanker Paru Jadi Penyakit Berbiaya Besar

 

Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  • Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
  • Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.
  • Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBI:

  • Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi
  • Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi

Kanal layanan pendaftaran:

  • Mobile Customer Service (MCS): Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Mall Pelayanan Publik: Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota: Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrean pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved