Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Baca Pledoi, Mario Dandy: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini

Diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menyampaikan permintaan maafnya kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada David Cristalino David Ozora saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini, mengaku hanya penyesalan dan rasa bersalah yang ia rasakan saat ini.

 

 

"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan," kata Mario.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," sambungnya.

Kendati demikian, Mario mengatakan hal tersebut tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.

 

Baca juga: Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya

 

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana yang tertulis pada Al Kitab Lukas 1 Ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

 

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy

 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Mario Dandy, untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.

Dalam tunturannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia, serta telah merusak masa depan David.

Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.

 

Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja

 

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.

"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved