Bebas Bersyarat, Richard Eliezer Sudah Bersama Keluarga dan Bakal Jalani Bimbingan
Selama cuti bersyarat, Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyebut kliennya sudah kembali bersama keluarganya, usai bebas dari penjara.
"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga," ujar Rony dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ronny juga menyebut, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut saat ini dalam kondisi sehat.
Adapun Eliezer bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat (4/8).
Sehingga, lanjut Ronny, meski telah bebas, namun Eliezer selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.
Baca juga: Bukan Lagi Narapidana, Richard Eliezer Kini Jalani Program Cuti Bersyarat
Ia pun menyebut, selama cuti bersyarat, Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat masih dibawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti menyebut Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024 mendatang.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Harus Diterima
Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer
Kemenkumham
Mahkamah Agung
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
| Jadi Penasihat Khusus Presiden, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Pernah Pecat Ferdy Sambo |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan |
|
|---|
| Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Ronald Tannur, Kejagung Pikir-pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulsel Janji Permudah Musisi Urus Hak Cipta |
|
|---|
| Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/15022023_vonis_Bharada_E.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.