Pemuda asal Belopa Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Palopo, Polisi Kenyataan Pahit

Tidak hanya sekali, AN disebutkan melakukan aksinya itu berberapa kali bahkan mengajak tiga rekannya.

|
Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNTORAJA.COM, Palopo - AN, warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, harus berurusan dengan polisi.

Pemuda 21 tahun ini diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palopo, Jumat (4/8/2023), karena melakukan rudapaksa anak di bawah umur.

Tidak hanya sekali, AN disebutkan melakukan aksinya itu berberapa kali bahkan mengajak tiga rekannya.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Ia mengatakan bahwa korban melaporkan semua kejadian yang dia alami ke Polsek Wara Polres Palopo.

Supriadi mengatakan aksi bejatnya ini bermula ketika pelaku AN menjemput perempuan kenalannya yang menjadi korban di sebuah rumah kos di Palopo.

AN lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di Perumahan Devita Garden, Benteng, Palopo.

Di rumah itu, korban diancam akan dipukul apabila tidak memenuhi hasratnya. Di tempat itu, korban disetubuhi selama dua hari.

Puas melampiaskan nafsunya, AN meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.

"Korban lalu pergi ke rumah saudaranya di Padang Sappa (Kabupaten Luwu)," ujar Supriadi, Sabtu (5/8/2023), dilansir dari Tribun-Timur.com.

Keesokan harinya AN kembali menjemput korban di Padang Sappa dan membawanya ke rumah kosong di TKP pertama tersebut.

Di sana, AN kembali menyetubuhi korban. Tidak hanya itu, AN bahkan membawa serta tiga temannya.

"AN dan dua rekannya melancarkan aksi bejatnya ke korban, sementara seorang lainnya hanya meraba tubuh korban dan tidak sampai menyetubuhi," beber Supriadi.

Keesokan harinya, korban kembali dibawa ke rumah rekan AN di wilayah Pajalesang, Palopo.

"Di situ korban kembali diperlakukan tidak pantas oleh AN dan rekannya," ucap Supriadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved