Dugaan Korupsi Basarnas
Danpuspom: TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka
Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya itu, petinggi TNI pun kemudian ramai-ramai mendatangi Gedung Merah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Pada saat mendatangi Gedung KPK, menurut Agung, mereka hanya menuntut penjelasan dari KPK mengenai penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas.
"Kami dari TNI meminta penjelasan, apa kewenangan dari pihak KPK menetapkan personel TNI menjadi tersangka? Karena kami ada ranah UU kami, di UU 31 tentang Peradilan Militer," ujar Agung.
Namun demikian, Agung membantah jika TNI merasa tersinggung oleh KPK setelah penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Tetap Lanjut
Marsda Agung menyebut bahwa TNI hanya ingin meluruskan atau mendudukkan porsi mereka masing-masing.
"Jangan diartikan seperti itu (TNI tersinggung). Jadi tidak terima kami ini karena bukan pada porsinya. Jadi kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Nah itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan,” ujarnya.
"Jadi maknanya sebetulnya ke sana. Bukan terus dalam arti kami tersinggung atau kurang suka atau apa, tidak ada maksudnya.”
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas
Adapun para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK antara lain Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Baca juga: Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan
Selepas pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.
Serta, menyebut bahwa penyidik KPK khilaf menetapkan Kepala Basarnas dan bawahannya sebagai tersangka karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.
(*)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pusat Polisi Militer
Danpuspom TNI
TNI
Henri Alfiandi
Afri Budi Cahyanto
korupsi
Letkol Afri Budi Disebut Terima Suap Rp 9,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Basarnas |
![]() |
---|
Puspom TNI dan Gandeng KPK Geledah Kantor Basarnas, Ini Yang Ditemukan |
![]() |
---|
Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas |
![]() |
---|
Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan |
![]() |
---|
Meski Tanpa Sprindik, Ini Alasan KPK Umumkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.