Dugaan Korupsi Basarnas

Danpuspom: TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya itu, petinggi TNI pun kemudian ramai-ramai mendatangi Gedung Merah...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023). 

Pada saat mendatangi Gedung KPK, menurut Agung, mereka hanya menuntut penjelasan dari KPK mengenai penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas.

"Kami dari TNI meminta penjelasan, apa kewenangan dari pihak KPK menetapkan personel TNI menjadi tersangka? Karena kami ada ranah UU kami, di UU 31 tentang Peradilan Militer," ujar Agung.

Namun demikian, Agung membantah jika TNI merasa tersinggung oleh KPK setelah penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif tersebut.

 

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Tetap Lanjut

 

Marsda Agung menyebut bahwa TNI hanya ingin meluruskan atau mendudukkan porsi mereka masing-masing.

"Jangan diartikan seperti itu (TNI tersinggung). Jadi tidak terima kami ini karena bukan pada porsinya. Jadi kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Nah itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan,” ujarnya.

"Jadi maknanya sebetulnya ke sana. Bukan terus dalam arti kami tersinggung atau kurang suka atau apa, tidak ada maksudnya.”

 

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas

 

Adapun para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK antara lain Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.

 

Baca juga: Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan

 

Selepas pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.

Serta, menyebut bahwa penyidik KPK khilaf menetapkan Kepala Basarnas dan bawahannya sebagai tersangka karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved