Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel, Begini Fakta-faktanya

Permasalahan muncul ketika Guruh masih tinggal di rumah tersebut. Menurut Jhon, Susy telah membeli rumah tersebut dari Guruh dan memiliki sertifikat..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO
Guruh Soekarnoputra. 

 

"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.

Sementara itu, Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH mengatakan bahwa Guruh sempat menggugat Susy pada 2014.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Baca juga: Keuangan Membaik, BPJS Kesehatan Klaim Bebas Utang ke Rumah Sakit

 

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkap Djuyamyto.

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," lanjutnya.

Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.

 

Baca juga: Pertanyaan Anak-Anak Rendy Kjaernett-Lady Nayoan Bikin Sesak, Liburan Kok Pisah-Pisah

 

"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.

Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali. Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved