Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental
Sebagaimana diketahui Amanda turut terlibat dalam kasus ini sebagai pihak yang mengetahui asal mula konflik. Dia menyampaikan kepada Mario bahwa…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Saksi dalam kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Anastasia Pretya Amanda (19) mengungkapkan sosok Mario memiliki sifat yang mudah meledak dan tidak dapat meredam emosi, Selasa (4/7/2023).
"Mario ini orangnya, selama saudara dekat, menjalin hubungan, dia ini temperamen atau orangnya lembut, kalem, seperti apa sih, wataknya," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Temperamen," jawab Amanda.
JPU kemudian mengajukan pertanyaan mengenai sifat temperamen Mario, apakah dia memiliki sisi lembut dalam berbicara atau jika dia selalu merespons setiap masalah dengan emosi yang meledak-meledak.
"Kalau misalnya ada sesuatu yang membuat dia tersinggung, apakah dia langsung meluapkan kemarahannya? Atau dia bisa berkata lemah lembut? Enggak harus meledak-ledak?" tanya JPU.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy, AG Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara
"Langsung meledak-ledak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Amanda turut terlibat dalam kasus ini sebagai pihak yang mengetahui asal mula konflik.
Dia menyampaikan kepada Mario bahwa pacarnya, AG, dilecehkan oleh David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Ozora: Lepas Saja, Saya Urus Sisanya
Kabar tersebut membuat Mario Dandy marah dan memprovokasi Shane untuk membantu menyerang D.
Penganiayaan yang membuat korban koma itu terjadi pada tanggal 20 Februari 202 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Shane dan AG ada di tempat kejadian.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora
Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.
Mario dan Shane saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan
Sedangkan AG, telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap D.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy
Shane Lukas
penganiayaan
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JPU
Anastasia Pretya Amanda
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.