Pemilu 2024

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kebocoran Putusan MK

Pemilik atau pengguna akun tersebut dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter @dennyindrayana
Eks Wamenkumham Denny Indrayana 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif, Jumat (2/6/2023) dengan terlapor Denny Indrayana.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip dari Antara.

Pendalaman ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang berinisial AWW pada tanggal 31 Mei 2023.

 

 

Laporan bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri itu menyoroti dua akun media sosial, Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 diduga melanggar UU ITE.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.

Pemilik atau pengguna akun tersebut dituduh terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita palsu, penghinaan terhadap penguasa, hingga pembocoran rahasia negara.

 

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Denny Indrayana Dapat Informasi MK soal Putusan Sistem Pemilu

 

Tuduhan-tuduhan ini merujuk pada berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

"Posting-an tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ungkap Sandi.

Pelapor melampirkan dua orang sebagai saksi, yakni WS dan AF, serta barang bukti yang terdiri dari satu berkas yang berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan flashdisk berwarna putih.

 

Baca juga: 8 dari 9 Parpol di DPR RI Minta MK Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP

 

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan MK tengah mencari individu yang diduga membocorkan informasi terkait putusan uji materi sistem pemilu legislatif, Senin (29/5).

Sehari sebelumnya, Denny mengaku menerima informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.

Namun Denny mengklarifikasi bahwa sumber informasinya bukanlah hakim konstitusi.

 

Baca juga: Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor

 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny.

Menurut Denny Indrayana, komposisi hakim MK yang akan memutuskan gugatan tersebut adalah 6:3.

Dengan enam hakim akan memilih untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dan tiga lainnya memilih untuk tetap pada sistem proporsional terbuka.

 

Baca juga: Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

 

Dia juga mencurahkan kekhawatirannya bahwa Indonesia akan kembali ke sistem pemilihan tertutup yang dianggapnya otoriter dan koruptif.

MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka.

 

Baca juga: Kader Golkar Sulsel Rahman Pina Angkat Bicara Soal Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Katanya

 

Permohonan tersebut didaftarkan pada 14 November 2022 dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Pemohon terdiri dari enam individu: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved