Pemilu 2024

Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Akun Twitter @dennyindrayana
Eks Wamenkumham Denny Indrayana memastikan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait informasi yang disampaikannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Ini alasan Denny Idrayana. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memastikan tak ada kebocoran negara dalam informasi yang ia sebar ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pileg dengan proporsional terbuka sedang digugat di MK.

"Saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023) dikutip dari Kompas.com.

 

 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu bukan dari internal MK, tapi ia bisa jamin kredibilitas seorang pemberi informasinya.

"Rahasia putusan MK tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik),
agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," ujarnya.

 

Baca juga: Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai

 

Menurut dia, seluruh hakim MK harus cermat sebelum memutuskan perkara tersebut, karena putusan MK itu mengikat dan final.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding)."

"Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," ujarnya.

 

Baca juga: Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

 

Meski begitu, ia berharap agar MK bisa memutuskan secara bijak, yaitu tidak mengembalikan pesta demokrasi dengan cara proporsional tertutup.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.

Selain itu, kata dia, bila MK memutuskan pileg dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, kemungkinan besar akan banyak bakal calon legislatif yang mengundurkan diri.

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.

 

Baca juga: Waspada, Dana Jaringan Narkoba Dibakai untuk Ongkos Politik Jelang Pemilu 2024

 

Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan soal mekanisme pemilihan legislatif (Pileg) di Pemilu 2024.

Ia menyatakan dirinya telah menanyakan isu tersebut ke jajaran majelis hakim MK.

Hal ini membantah informasi dari Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ihwal MK akan mengembalikan sistem pileg ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

Baca juga: KPU Tana Toraja Anggarkan Rp 250 Juta Sewa Gedung untuk Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

 

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," kata Mahfud dalam rapat bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023) dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan, MK diperkirakan bakal mengeluarkan putusan tersebut pada minggu depan.

"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

 

Baca juga: Simpan Logistik Pemilu, KPU Toraja Utara Sewa Jayata Waterboom Rp 400 Juta

 

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan video yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023).

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.

 

Baca juga: Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Uangnya Dipakai untuk Pemilu

 

Denny menilai jika hal tersebut benar benar terjadi maka proses tahapan pemilihan umum legislatif akan terganggu.

Selain itu tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan kekacauan di tengah masyarakat.

“Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislatif, apakah berubah menjadi tertutup atau terbuka? informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru,” kata Denny Indrayana.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved