Pemilu 2024

Polemik Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny Indrayana: Harus Disampaikan ke Publik

Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/Sandro Gatra
Mantan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana 

"Meskpun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.

Denny berharap pihaknya mendorong agar putusan yang dikeluarkan MK berbeda dengan yang dia sampaikan kepada publik.

Terlebih, dia menjelaskan, bahwa terkait sistem pemilu legislatif bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya, melainkan ranah itu ada di parlemen dalam proses legislasi.

 

Baca juga: Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai

 

"Kita mendorong agar putusan berubah atau pun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen,” ucap Denny.

Denny menambahkan bahwa sistem pemilu yang berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup akan mengubah pemilu di tengah jalan.

 

Baca juga: Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK

 

Hal tersebut, kata dia, sangat berpotensi mengacaukan persiapan Pemilu yang sudah dilaksanakan selama ini.

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, atau pun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved