Pemilu 2024
Polemik Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny Indrayana: Harus Disampaikan ke Publik
Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menegaskan informasi yang disampaikannya kredibel soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah pemilu legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.
Sebab, kata dia, informasi yang didapatnya itu bersumber dari pihak yang dapat dipercaya.
Karenanya, Denny merasa perlu informasi itu harus disampaikan kepada publik.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari Kompas.
“Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.”
Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang disampaikannya.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Sebab, hingga kini belum ada putusan resmi dari MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut.
Denny menjelaskan bahwa pernyataannya itu merupakan pengingat karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain.
Oleh karena itu, Denny mengatakan bahwa informasi yang dibagikannya itu adalah upaya untuk menjaga MK agar memutuskan dengan cermat dan bijak sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka.
Baca juga: Sebut MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai, Denny: Tak Ada Rahasia Negara yang Bocor
"Meskpun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.
Denny berharap pihaknya mendorong agar putusan yang dikeluarkan MK berbeda dengan yang dia sampaikan kepada publik.
Terlebih, dia menjelaskan, bahwa terkait sistem pemilu legislatif bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya, melainkan ranah itu ada di parlemen dalam proses legislasi.
Baca juga: Tanggapan Ketua KPU soal Polemik Mekanisme Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai
"Kita mendorong agar putusan berubah atau pun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen,” ucap Denny.
Denny menambahkan bahwa sistem pemilu yang berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup akan mengubah pemilu di tengah jalan.
Baca juga: Soal Isu Mekanisme Coblos Partai di Pemilu 2024, Mahfud MD: Belum Diputuskan MK
Hal tersebut, kata dia, sangat berpotensi mengacaukan persiapan Pemilu yang sudah dilaksanakan selama ini.
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, atau pun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," ujarnya.
(*)
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
Denny Indrayana
Komisi Pemilihan Umum
KPU
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mantan-wamenkum-dan-ham-denny-indrayana_20181016_155658.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.