Kemendikbudristek Beberkan Alasan Izin 48 Perguruan Tinggi yang Dicabut Sejak 2022

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Shutterstock
Illustrasi mahasiswa. 

Kemendikbud Ristek mencatat, Lukman ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350.000 dosen.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," kata Lukman.

 

Baca juga: Siswa SMA Toraja Bersiap SNPMB 2023, Ini 10 Jurusan Paling Diminati di Universitas Indonesia

 

Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Selain yang sudah resmi dicabut, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas.

Mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

 

Baca juga: Ini Alur Pendaftaran dan Pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2023

 

Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kememdikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved